
Berikut 4 fungsi dari Badan Ekonomi Kreatif :
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
2. Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif; dan
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar dan pendapat kamu...